Pemilik sedan BMW jadi tersangka PAYAKUMBUH – Polres Payakumbuh akhirnya menetapkan RA (20) pengemudi mobil sedan BMW BA 312 dalam perkara kecelakaan lalu lintas jadi tersangka.
Sebelumnya RA diduga menabrak pemulung yang mengakibatkan meninggal dunia Senin, 7 Juli 2025 dinihari pukul 02.30 Wib di sekitaran Jl Soekarno-Hatta Kelurahan Balai Nan Duo Payakumbuh Barat.
“Dari hasil penyidikan oleh unit Laka Lantas Polres Payakumbuh RA ditetapkan jadi tersangka. Saat ini RA mendekam mendekam di sel tahanan Mapolres,” kata Kapolres melalui Kasat Lantas AKP Yuliarman, Senin (14/7).
Kecelakaan bermula ketika korban DA yang diketahui sedang berdiri dan memulung sampah akan melintas disekitar lokasi kejadian.
Di saat yang bersamaan dari arah Payakumbuh menuju Koto Nan Ampek pada lajur kiri, BMW yang dikemudikan RA sedang melaju kehilangan kendali (out of control). Akhirnya RA menabrak korban sehingga korban menderita luka benturan di kepala, luka robek pada dahi, patah tulang di bagian tangan dan kaki sebelah kiri serta kaki sebelah kanan.
Sementara RA sesaat setelah kejadian juga mengalami shock sehingga turut dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
” Setelah mendapat laporan adanya peristiwa laka lantas, anggota kita langsung mendatangi TKP. Namun melihat kondisi korban dan pengemudi tidak bisa di interograsi, keduanya kita bawa ke RS Adnan WD dan mengamankan barang bukti berupa satu mobil,” kata Kasat.
Untuk keamanan dan kelancaran proses perkaranya, pada 10 Juli , RA resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik dan dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres guna pengusutan lebih lanjut.
” Soal adanya pengaruh alkohol dan narkoba terhadap RA pada saat mengendarai, Kita telah melakukan uji labor saat RA di rawat pasca kejadian, hasil tes menyatakan hasilnya negatif,” pungkas Kasat. (der)











