Payakumbuh – Bantuan kemanusiaan senilai Rp90 juta disalurkan Bank Nagari kepada para pedagang korban kebakaran di Pasar Payakumbuh sebagai wujud komitmen dalam membantu pemulihan ekonomi masyarakat. Penyerahan bantuan dilakukan pada Rabu (3/9/2025).

Direktur Keuangan Bank Nagari, Roni Edrian, bersama Pemimpin Cabang Bank Nagari Payakumbuh, Afnizon, dan Pemimpin Cabang Syariah, Dewi Purnama, menyerahkan bantuan tersebut secara langsung kepada Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, di lokasi kebakaran.

Selain bantuan tunai, Bank Nagari juga menawarkan program restrukturisasi kredit bagi nasabah yang terdampak kebakaran. Afnizon menjelaskan, program ini mencakup penangguhan pembayaran pokok dan bunga, serta opsi perpanjangan tenor, penurunan suku bunga, atau pengurangan tunggakan.

Afnizon saat meninjau langsung lokasi kebakaran bersama jajaran manajemen Bank Nagari pada Rabu (3/9/2025) mengatakan, pihaknya akan melakukan restrukturisasi kepada korban dengan menangguhkan pembayaran pokok dan bunga, yang dimulai sejak bulan ini.

Bantuan yang disalurkan berasal dari tiga sumber, yaitu Bank Nagari Kantor Pusat sebesar Rp75 juta, Bank Nagari Cabang Payakumbuh sebesar Rp7,5 juta, dan Bank Nagari Cabang Syariah Payakumbuh sebesar Rp7,5 juta.

Saat ini, proses pendataan pedagang terdampak masih berlangsung. Data awal menunjukkan puluhan nasabah Bank Nagari mengalami kerugian, dengan belasan di antaranya mengalami kerusakan berat pada tempat usaha mereka akibat kebakaran tersebut.

Langkah cepat tanggap ini merupakan bagian dari upaya Bank Nagari untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat lokal. Bank Nagari tidak hanya berperan sebagai lembaga keuangan, tetapi juga aktif membantu masyarakat bangkit dari bencana dan membangun kembali mata pencaharian mereka.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para pedagang yang menjadi korban kebakaran dapat segera memulai kembali aktivitas usahanya, sehingga roda perekonomian di Pasar Payakumbuh dapat kembali berputar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *