Padang – Dugaan intimidasi terhadap Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Genta Andalas Universitas Andalas (Unand) oleh pejabat kampus menuai kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang. Intimidasi itu diduga terjadi pada Kamis (4/9/2025) setelah UKPM tersebut menerbitkan berita mengenai dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium.

Ketua AJI Padang, Novia Harlina menilai, intimidasi yang dialami Genta Andalas merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers dan berekspresi di lingkungan akademik. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 4 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.

“Ancaman pemanggilan dan ultimatum untuk takedown merupakan bentuk penyensoran tidak langsung yang jelas dilarang undang-undang,” kata Harlina, Jumat (5/9/2025).

Berdasarkan kronologi yang diterima AJI Padang, intimidasi berlangsung sistematis mulai pukul 15.00 WIB hingga 21.00 WIB. Diduga, berbagai pejabat kampus terlibat dengan memberikan tekanan, ancaman terkait pendanaan, dan ultimatum kepada media mahasiswa tersebut. Puncak intimidasi terjadi ketika seorang direktur di lingkaran pimpinan kampus menelepon dan menyatakan akan memanggil Genta Andalas jika berita tersebut tidak diturunkan.

“Tekanan yang dilakukan oleh pihak kampus secara berulang kepada Genta Andalas tentu bukan lagi miskomunikasi seperti yang disampaikan Sekretaris Unand kepada awak media, tetapi memang sudah sistematis,” ujar Novia.

Novia menambahkan, tindakan pejabat kampus juga melanggar UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 9 tentang kebebasan akademik dan mimbar akademik. “Seharusnya Unand melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi mahasiswa, termasuk melalui media kampus,” katanya.

Ia melanjutkan, kampus sebagai ruang akademik harus terbuka dengan kritik dan menghargai karya jurnalistik. Terkait pemberitaan, kampus mestinya menempuh jalur jurnalistik sebagaimana yang telah diatur Undang-undang Pers.

Selain itu, Novia mengingatkan, Dewan Pers telah membangun kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 1/PKS/DP/III/2024 tentang Penguatan Dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi. Hal ini, menurutnya, harus dipedomani oleh perguruan tinggi di Indonesia dalam menghargai dan melindungi pers mahasiswa.

Novia juga menyebutkan bahwa intimidasi tidak hanya kali ini dialami oleh pers mahasiswa. “Tidak hanya Genta Andalas, namun pers mahasiswa secara keseluruhan sering kali mengalami intimidasi dengan ancaman yang serupa baik berupa anggaran ataupun ancaman dibekukan,” ungkapnya.

Atas kejadian ini, AJI Padang mendesak Universitas Andalas menghentikan segala bentuk intimidasi yang mengancam kebebasan pers, berpendapat dan berekspresi. Mereka juga meminta Rektorat Unand mempedomani MoU Dewan Pers dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tentang Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi.

AJI Padang juga mengingatkan seluruh perguruan tinggi untuk tidak mengulangi intimidasi serupa terhadap media mahasiswa, sebab pers mahasiswa adalah bagian dari iklim demokrasi di kampus.

“AJI Padang menegaskan solidaritas penuh kepada UKPM Genta Andalas. Serangan terhadap satu media adalah serangan terhadap kebebasan pers secara keseluruhan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Unand, Aidinil Zetra membantah adanya intimidasi dari kampus terhadap Genta Andalas. “Tidak ada intimidasi, kami hanya mengingatkan untuk mematuhi kaidah jurnalistik,” ujarnya.

Aidinil menegaskan, Unand berkomitmen untuk menghormati prinsip demokrasi dan kebebasan pers, termasuk pers mahasiswa seperti Genta Andalas. Ia juga mengatakan bahwa Unand tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau perintah resmi untuk melakukan intimidasi maupun meminta penghapusan berita.

“Sebagai institusi pendidikan tinggi, Unand menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, kebebasan akademik, serta independensi pers mahasiswa sebagai bagian dari kehidupan kampus,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *