Jakarta – Pimpinan DPR RI sepakat untuk mencabut tunjangan anggota dewan dan menghentikan kunjungan kerja ke luar negeri. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang berkembang.
Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8), Prabowo menyatakan bahwa pimpinan DPR telah berkomitmen untuk melakukan pencabutan beberapa kebijakan. “Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” ujarnya.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, dan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin. Hadir pula para ketua umum partai politik, seperti Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), dan Sekjen PKS Muhammad Kholid.
Selain itu, Prabowo juga menyampaikan bahwa pimpinan DPR dan pimpinan partai politik telah mengambil langkah tegas terhadap anggota yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Prabowo mengatakan, pimpinan partai mencabut status keanggotaan mereka sebagai anggota DPR RI mulai 1 September 2025. “Langkah tegas tadi yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mereka masing-masing dicabut keanggotaannya dari DPR. Para anggota DPR harus selalu peka dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah menghormati kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945, UU Nomor 9/1998, dan United Nations International Covenant on Civil and Political Rights. Namun, ia menekankan bahwa aspirasi harus disampaikan secara damai.
“Jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” pungkas Prabowo pada Minggu (31/8).










