PADANG – Guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Polda Sumatera Barat (Sumbar) melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) akan menggelar Operasi Patuh Singgalang 2025 selama dua pekan. Operasi yang menyasar tujuh jenis pelanggaran ini akan dimulai pada Senin (14/7/2025) dan berakhir Minggu (28/7/2025).
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar, menjelaskan bahwa operasi ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. “Fokus utama operasi ini adalah menurunkan tingkat pelanggaran, kecelakaan, serta fatalitas di jalan raya,” ujar Kombes Reza saat sosialisasi bertajuk Ngopi Bareng Bersama Polantas (Ngobras), Jumat (11/7/2025).
Kombes Reza menambahkan, pihaknya juga berupaya membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Operasi Patuh Singgalang 2025 akan dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu preemtif (pendekatan awal), preventif (pencegahan), dan represif (penindakan).
Untuk pendekatan preemtif, Ditlantas Polda Sumbar akan memetakan wilayah rawan pelanggaran dan kecelakaan, serta melakukan deteksi dini potensi gangguan lalu lintas. Sosialisasi juga akan digencarkan melalui berbagai media, termasuk media cetak, elektronik, serta pemasangan spanduk dan baliho di lokasi strategis. “Penyuluhan kepada masyarakat akan terus kami lakukan, termasuk kepada komunitas pengendara roda dua dan roda empat melalui kegiatan Ngobras yang juga menjadi ajang pendataan komunitas lalu lintas di Sumbar,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan operasi, Ditlantas Polda Sumbar akan bekerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Polisi Militer TNI, dan lembaga teknis lainnya untuk menindak berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas.
Kombes Reza menjelaskan, tujuh jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam Operasi Patuh Singgalang 2025 antara lain, menggunakan telepon genggam atau melakukan aktivitas lain saat mengemudi yang dapat mengganggu konsentrasi, termasuk merokok. Kemudian, mengemudi di bawah umur, membonceng tiga orang pada sepeda motor, tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengemudi mobil, mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba, dan berkendara melawan arus serta melebihi batas kecepatan. Kombes Reza menegaskan pada Jumat (11/7/2025), “Seluruh pelanggaran akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk pelanggaran berat, akan dikenakan sanksi tilang secara tegas.”
Polda Sumbar mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya di wilayah Sumatera Barat, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain. “Kami mengajak masyarakat bersama-sama menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan selamat untuk semua pengguna jalan,” tutupnya.











