Pekanbaru – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada lima petinggi Fikasa Group atas kasus penghimpunan dana ilegal. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/8) di PN Pekanbaru.
Majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo menyatakan kelimanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan. Sidang tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa, sementara para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari ruang tahanan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Deddy Iwan Budiono, anggota Tim JPU, usai persidangan pada Selasa (26/8) mengatakan, “Dakwaan alternatif pertama terbukti.” Pasal yang sama sebelumnya juga diterapkan JPU dalam tuntutannya.
Selain hukuman penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Adapun para terdakwa tersebut adalah Elly Salim (Direktur PT Wahana Bersama Nusantara/WBN), Christian Salim (Direktur PT Tiara Global Propertindo/TGP), Agung Salim (Komisaris PT WBN), Bhakti Salim (Direktur Utama PT WBN sekaligus Komisaris PT TGP), dan Maryani (marketing freelance kedua perusahaan).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 7,5 tahun penjara untuk Elly, Christian, Agung, dan Bhakti, serta 7 tahun penjara untuk Maryani. JPU juga menuntut denda sebesar Rp20 miliar subsidair 6 bulan kurungan bagi kelimanya.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengatakan, “Kita juga pikir-pikir.”
Kasus ini bermula ketika para terdakwa menghimpun dana masyarakat melalui produk investasi Medium Term Note (MTN) dan Promissory Note (PN) dengan menjanjikan imbal hasil hingga 12 persen per tahun. Namun, bunga hanya dibayarkan di awal investasi. Sejak akhir 2019, pembayaran bunga dan pokok berhenti, mengakibatkan kerugian investor mencapai Rp5,708 miliar.
Beberapa korban antara lain pasangan suami istri Yusuf dan Eli Ervina yang kehilangan hampir Rp4 miliar, serta Toni Angkasa dan Verorica Fransiska dengan total kerugian Rp1,75 miliar.
Salah seorang korban, Toni Angkasa, mengaku kecewa dengan putusan hakim. Ia berharap uang para korban bisa kembali, namun hal tersebut tidak tertuang dalam amar putusan. “Hilang begitu saja uang kami. Uang hasil kerja keras kami bertahun-tahun,” kata Toni dengan nada kecewa.
Toni meminta JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau, sekaligus memasukkan penyitaan aset para terdakwa maupun perusahaan untuk memulihkan kerugian korban. “Kami berharap Jaksa (mengajukan) banding,” pungkasnya.
Sebelumnya, petinggi Fikasa Group juga divonis dalam kasus serupa yang merugikan korban hingga Rp84,9 miliar. Dalam perkara itu, mereka dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp20 miliar subsidair 11 bulan kurungan. Sementara Maryani divonis 12 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsidair 8 bulan. Namun, dalam kedua kasus tersebut, para terdakwa lolos dari jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang.











