Pekanbaru – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dimanfaatkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru untuk memberikan remisi kepada ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Remisi yang diberikan meliputi Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Riau, Maizar, di Balai Serindit, Gedung Daerah Pekanbaru, Minggu (17/8/2025).
Maizar menjelaskan bahwa per 16 Agustus 2025, jumlah penghuni lapas di seluruh Riau mencapai 16.290 orang, terdiri dari 3.292 tahanan dan 12.750 narapidana. Sebanyak 26 anak binaan juga turut menerima remisi. “Pemberian remisi ini merupakan wujud penghargaan atas semangat mereka dalam berproses menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Maizar, Selasa (19/8/2025). Ia menambahkan, remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga motivasi agar WBP terus menunjukkan perilaku positif dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan.
Gubernur Riau Abdul Wahid mengapresiasi kebijakan pemberian remisi tersebut. Ia menekankan agar para WBP memanfaatkan kesempatan kembali ke masyarakat dengan sebaik-baiknya. Wahid menegaskan, “Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana maupun anak binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, tetapi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan,” katanya.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, merinci jumlah WBP yang menerima remisi di lapas yang dipimpinnya. Erwin menjelaskan, Remisi Umum diberikan setiap 17 Agustus sebagai bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang berkelakuan baik serta konsisten mengikuti pembinaan. Sementara itu, Remisi Dasawarsa merupakan kebijakan khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali bertepatan dengan peringatan kemerdekaan. “Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2025 diberikan kepada 1.197 orang warga binaan, dengan empat di antaranya langsung bebas. Sedangkan Remisi Dasawarsa diberikan kepada 1.338 orang, dan tujuh orang di antaranya langsung bebas,” tutup Erwin.










