Pekanbaru – Dua kurir narkoba jaringan antar pulau, A (40) dan AP (28), berhasil diringkus oleh tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Keduanya ditangkap pada Jumat (15/8/2025) atas dugaan penyelundupan 13 kilogram sabu melalui jalur udara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan pada Senin (18/8/2025) bahwa penangkapan dilakukan di Bandara SSK II Pekanbaru. “Kedua tersangka kami amankan di Bandara SSK II Pekanbaru setelah terbukti menyimpan dan membawa koper berisikan narkotika jenis sabu dengan jumlah besar yang diduga akan diantar menuju Kota Kendari, Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menambahkan, petugas mengamankan lima koper yang masing-masing berisi empat hingga enam bungkus sabu, dengan total berat sekitar enam kilogram.
Menurut pengakuan tersangka, A sudah lima kali melakukan pengantaran sabu dengan upah Rp 60 juta per kilogram, sementara AP sudah tiga kali dengan upah Rp 50 juta per kilogram. Kombes Putu pada Senin (18/8/2025) mengatakan, “A diketahui sudah 5 kali melakukan pengantaran sabu dengan upah 60 juta perkilonya, sedangkan AP sudah 3 kali melakukan pengantaran dengan upah 50 juta perkilonya, keduanya mengaku baru mendapatkan masing-masing 10 juta.”
Dari hasil interogasi terhadap A dan AP, polisi melakukan pengembangan dan menemukan tujuh kilogram sabu lainnya di sebuah rumah kontrakan yang disewa tersangka di Jalan Keliling, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.
Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seorang bandar berinisial H dan seorang kaki tangan berinisial M yang sebelumnya mengantarkan sabu tersebut ke Kota Pekanbaru. “Pengakuan kedua tersangka ia diperintahkan seorang bandar berinisial H dan seorang kaki tangan berisial M yang sebelumnya mengantarkan sabu tersebut ke Kota Pekanbaru,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, A dan AP sebelumnya telah menerima sekitar 15 kilogram sabu dari seorang suruhan berinisial M di sebuah kamar hotel di Pekanbaru. Keduanya membagi sabu tersebut menjadi 61 paket, terdiri dari 60 bungkus berisi sekitar 250 gram dan satu bungkus seberat seperempat ons.
“Dari jumlah itu, dirincikan delapan bungkus sudah diserahkan kembali kepada M, 24 bungkus diamankan di bandara, dan sisanya 29 bungkus ditemukan di rumah kontrakan tersangka,” ungkap Kombes Putu.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan intensif. Kombes Pol Putu Yudha Prawira menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan peredaran yang lebih besar dan tindak pidana pencucian uangnya. “Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk untuk menelusuri jaringan peredaran yang lebih besar dan tindak pidana pencucian uangnya,” tutup Kombes Putu.











