Limapuluh Kota – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Limapuluh Kota menerima kunjungan dari Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) WARSI bersama masyarakat adat Nagari Ampalu pada Jumat (8/8) untuk membahas pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Peraturan Daerah (Perda). Inisiatif ini dipandang sebagai upaya menjaga kelestarian hutan, tanah ulayat, dan identitas budaya.
Ketua DPRD Limapuluh Kota, Doni Ikhlas, menyambut baik kedatangan rombongan tersebut. Ia menegaskan dukungan penuh terhadap pembentukan Perda MHA.
“Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat penting untuk menjamin keberlanjutan nagari dan kearifan lokal di Lima Puluh Kota,” ujar Doni.
Riche Rahma Dewita, Program Manager KKI WARSI, menjelaskan bahwa seluruh 79 nagari di Lima Puluh Kota merupakan kesatuan masyarakat hukum adat, sesuai dengan Perda Provinsi Sumbar No. 7 Tahun 2018. Namun, Riche menambahkan, kekuatan hukum penuh baru bisa didapatkan jika ada Perda di tingkat kabupaten.
“Perda kabupaten akan menjadi payung hukum lokal untuk melindungi hak-hak masyarakat adat,” tegas Riche.
Dengan luas kawasan hutan mencapai ±169.837 hektare atau 50,6% dari total wilayah, pengakuan MHA dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
KKI WARSI juga memaparkan hasil kajian MHA di Nagari Ampalu yang telah memenuhi lima syarat pengakuan sesuai PP No. 23 Tahun 2021 dan PermenLHK No. 9 Tahun 2021. Nagari ini memiliki struktur adat yang kuat, mekanisme penyelesaian sengketa, pengelolaan tanah ulayat, dan pemanfaatan hutan secara lestari. Wilayah adatnya telah dipetakan seluas 13.391 hektare, termasuk 10.647 hektare di kawasan hutan negara.
Wakil Direktur KKI WARSI, Rainal Daus, berharap pengakuan ini segera diwujudkan dalam Perda. “Nagari Ampalu adalah contoh nyata MHA yang hidup, menjalankan adat, dan menjaga hutan,” katanya pada Jumat (8/8).
Prof. Dr. Kurnia Warman, akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas, menambahkan bahwa riset di Ampalu dapat menjadi pembuka jalan bagi pengakuan MHA di nagari-nagari lain.
“Ini penting agar masyarakat nagari dapat mempertahankan wilayah adat dan mengelolanya sesuai kebutuhan setempat,” ujarnya.
Wali Nagari Ampalu, Asrizal, juga menyampaikan harapan serupa. “Kami tidak ingin kehilangan tanah, hutan, dan adat hanya karena tidak ada perlindungan hukum,” katanya.
Ubetra Syandra, Anggota DPRD, menilai Perda ini akan memperjelas batas nagari dan memberi ruang bagi pemanfaatan hutan ulayat untuk kesejahteraan rakyat. “Kita perlu mengakuinya secara resmi melalui Perda,” tegasnya.
Audiensi tersebut diakhiri dengan harapan agar DPRD segera mengambil tindakan nyata. Bagi KKI WARSI dan masyarakat adat, Perda MHA bukan hanya sekadar instrumen hukum, melainkan juga jaminan keberlanjutan sosial, budaya, dan ekologi di Limapuluh Kota.











