Pulau Punjung – Kabar gembira datang dari Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, setelah tradisi adat Rajo Menjalani Rantau dari Nagari Lubuk Karak, Kecamatan Sembilan Koto, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Sertifikat pengakuan diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dr. Ir. Restuardy Daud, M.Sc., CGRE kepada Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni.
Penyerahan sertifikat berlangsung di Auditorium Istana Gubernuran Sumatera Barat pada Selasa (5/8/2025), dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, sejumlah kepala daerah, tokoh adat, dan perwakilan forkopimda.
Leli Arni, Wakil Bupati Dharmasraya, menyampaikan rasa syukurnya atas penetapan tersebut. “Ini menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melestarikan tradisi ini agar tetap hidup di tengah masyarakat dan tidak hilang ditelan zaman,” ujarnya pada Selasa (5/8/2025).
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Budparpora) Dharmasraya, Lasmita, SKM., M.Kes., menambahkan bahwa pengakuan ini merupakan hasil kerja keras berbagai pihak. Lasmita menjelaskan pada Selasa (5/8/2025), Rajo Menjalani Rantau merupakan prosesi penyambutan raja dari Kerajaan Jambu Lipo kepada wilayah rantau nan 12 koto, termasuk Nagari Lubuk Karak, yang telah berlangsung sejak abad ke-10 Masehi.
Lasmita melanjutkan, tradisi ini berawal dari perjanjian adat antara pusat kerajaan dan wilayah rantau. Masyarakat rantau berjanji menyambut raja dengan istirahat, makanan, dan penghormatan adat setiap kali berkunjung. Prosesi ini dilaksanakan secara rutin minimal tiga tahun sekali dan menjadi momentum penting untuk musyawarah adat serta mempererat hubungan kekerabatan.
Penyambutan dilakukan secara adat, diiringi tari pasambahan, tabuhan talempong, dan upacara adat di rumah gadang, yang melibatkan tokoh adat, bundo kanduang, serta ratusan anak kemenakan. Tradisi ini telah beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kini didukung upaya pelestarian melalui pemetaan budaya (cultural mapping) oleh komunitas Limbago Anak Nagari bersama BPPI.
“Dengan penetapan ini, Dharmasraya menambah daftar kekayaan budaya daerah yang diakui secara nasional, sekaligus mempertegas identitas budaya Minangkabau di wilayah rantau selatan,” pungkas Lasmita.











