Pekanbaru – Seorang residivis berinisial ME alias Mitra kembali berurusan dengan hukum setelah gagal melakukan percobaan begal di persimpangan Jalan Rajawali-Ababil, Rabu (25/6). Aksi pelaku yang menggunakan modus mencari tumpangan ini berhasil digagalkan oleh korban dan warga sekitar.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan, Kamis (7/8/2025), bahwa pelaku sempat merampas sepeda motor korban dengan berpura-pura mencari tumpangan. Namun, korban melakukan perlawanan yang menyebabkan pelaku terjatuh dan menjadi sasaran amukan massa.

“Pelaku diamankan di persimpangan jalan Rajawali yang tidak jauh dari Polsek Sukajadi usai mendapat perlawanan dari korban dan terjatuh. ME berhasil diamankan berkat kerjasama luar biasa antara korban, warga, dan personel di lapangan,” ujar Kompol Jorminal Sitanggang.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku sempat menurunkan korban dan hampir berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik korban.

“Korban termasuk cekatan dengan langsung melompati pelaku yang ingin membawa kabur motornya hingga terjatuh dan meriakin ‘maling’,” ungkapnya.

Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar langsung berdatangan dan melakukan aksi main hakim sendiri. Personel piket Polsek Sukajadi yang tiba di lokasi segera menghentikan aksi tersebut dan membawa pelaku ke Mapolsek Sukajadi.

Kapolsek Sukajadi menjelaskan modus pelaku tergolong nekat karena mencari tumpangan dengan menargetkan seorang mahasiswa. “Namun, aksinya kali ini gagal karena korban melakukan perlawanan dan terjatuh,” jelas Kapolsek.

Kompol Jorminal Sitanggang mengapresiasi keberanian korban serta respons cepat warga dan aparat dalam menggagalkan aksi kejahatan tersebut.

“Ini jadi pengingat bagi kita semua, bahwa keberanian, kewaspadaan, dan kepedulian bersama bisa jadi senjata ampuh melawan kejahatan,” tuturnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Kapolsek Sukajadi menambahkan bahwa pelaku yang merupakan residivis akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Pelaku yang merupakan residivis itu kembali harus berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya, Kamis (7/8/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *