Bukittinggi – Di tengah arus modernisasi dan globalisasi digital, pesantren di Indonesia menghadapi tantangan dalam mempertahankan nilai-nilai tradisi dan otoritas keilmuan Islam. Namun, pesantren tetap menjadi institusi penting dalam menjaga spiritualitas.

Fauzul Ikhsan Dafiq, mahasiswa UIN Bukittinggi, pada Jumat (27/6/2025) menyoroti pentingnya kemampuan pesantren dalam beradaptasi dengan perkembangan zaman. Ia mempertanyakan, “Apakah pesantren bisa menyerap modernitas tanpa kehilangan ruh etik dan nilai konservatifnya?”

Dalam praktiknya, pesantren terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu tradisional (salafiyah) dan modern (khalafiyah). Pesantren salafiyah, seperti Mustafawiyah Purba Baru Sumatera Utara, masih berpegang pada kitab kuning dan metode talaqqi klasik. Sementara itu, pesantren khalafiyah, seperti Gontor, Al-Falah, dan Daar al-Ulum Asahan, telah mengintegrasikan kurikulum formal, bahkan membuka jurusan sains, teknologi, hingga diplomasi, serta mengadopsi metodologi pembelajaran abad ke-21.

Transformasi ini tidak selalu mulus. Konflik internal, kekerasan, afiliasi ideologis ekstrem, dan penyalahgunaan kekuasaan kyai menjadi rintangan yang tak terhindarkan.

Struktur kepemimpinan pesantren yang berpusat pada kyai seringkali menimbulkan masalah saat suksesi. Banyak pesantren belum memiliki manajemen yang mapan saat kyai wafat, sehingga konflik antar anak atau menantu kerap terjadi. Studi di pesantren Sukabumi menunjukkan bahwa penyelesaian konflik melalui mekanisme nonformal seperti tabayyun atau islah seringkali tidak efektif karena minimnya transparansi dan lembaga kontrol internal.

Budaya senioritas yang masih dilegitimasi di banyak pesantren juga menjadi masalah. Santri baru dianggap harus “ngembleng diri” melalui ujian fisik dan mental, yang berulang kali memakan korban. Kasus kematian Bintang Maulana di Ponpes Tartilul Qur’an Kediri dan tragedi di pondok pesantren Darul Arafah Sumatera Utara menunjukkan bahwa kekerasan fisik masih menghantui pendidikan pesantren. Ironisnya, pimpinan pesantren terkadang lebih memilih meredam kasus daripada menyerahkannya kepada hukum positif.

Studi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dirilis Kementerian Agama (2022) mencatat 198 pesantren di Indonesia terindikasi terpapar radikalisme. Santri tidak selalu mendapatkan paham radikal dalam pendidikan formal, melainkan direkrut setelah lulus, menunjukkan lemahnya pengawasan pasca pendidikan dan moderasi pemahaman agama.

Beberapa kelompok bahkan mempromosikan ide khilafah dan menolak Pancasila secara terselubung. Pemerintah sempat membubarkan sejumlah pesantren karena menyelenggarakan program pendidikan tanpa izin dan menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan konstitusi.

Kekerasan seksual juga menjadi sisi gelap dunia pesantren, dengan budaya diam atau normalisasi terhadap perlakuan seksual menyimpang oleh ustaz atau pengasuh. Kasus di Blitar, di mana seorang ustadz melempar santri 14 tahun dengan kayu berpaku hingga meninggal, dan kasus pencabulan sistematis terhadap santriwati di beberapa pesantren, menunjukkan lemahnya pengawasan dan sistem perlindungan korban.

Dalam konteks ini, relevansi pesantren bukan hanya soal eksistensi, tetapi juga kapasitas institusional. Mampukah pesantren melindungi santrinya? Mampukah ia bertransformasi secara epistemologis tanpa kehilangan nilai etik sufistiknya? Dapatkah ia menjadi benteng melawan ekstremisme, atau justru menjadi ladangnya?

Modernisasi pesantren seharusnya mencakup reformasi manajemen berbasis akuntabilitas, kode etik perlindungan anak dan perempuan, kurikulum moderasi beragama, keterbukaan terhadap evaluasi eksternal, dan penegakan hukum atas pelanggaran internal. Tanpa ini, pesantren hanya akan menjadi lembaga pendidikan yang memelihara masa lalu, bukan institusi yang mendidik manusia untuk masa depan.

Fauzul Ikhsan Dafiq menambahkan, pesantren akan tetap menjadi oase spiritual dan benteng moral bangsa jika mau berefleksi dan berubah. Jika tidak, mereka hanya akan dikenang sebagai institusi sakral yang ditinggalkan zaman. “Relevansi bukan sebuah warisan, ia harus diperjuangkan, diperbaharui, dan dipertanggungjawabkan terutama di hadapan mereka yang mempercayakan hidup dan masa depan anak-anak mereka kepada lembaga yang disebut pondok pesantren,” ujarnya pada Jumat (27/6/2025). Ia mengingatkan bahwa pesantren bukan hanya tempat penitipan anak, tetapi lembaga belajar yang sakral, dan pendidikan utama tetap berasal dari keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *