Pekanbaru – Tim Jembalang Polresta Pekanbaru terpaksa melumpuhkan tiga pelaku spesialis pembobol ruko dan pencuri brankas dengan timah panas saat penangkapan. Ketiga pelaku tersebut diketahui berinisial AW, IL, dan S.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, saat konferensi pers di Aula Polresta Pekanbaru, Senin (4/8/2025) siang, membenarkan penangkapan tersebut. Kompol Bery menjelaskan bahwa para tersangka berhasil diringkus di Sungai Sariak, Padang Pariaman, Sumatera Barat.

“Para tersangka ini merupakan komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan. Mereka ditangkap di Sungai Sariak, Padang Pariaman, Sumbar,” ujar Kompol Bery. Ia menambahkan, “Tiga tersangka juga terpaksa kita lumpuhkan karena berusaha melawan saat penangkapan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kompol Bery menjelaskan bahwa tersangka AW merupakan residivis kasus serupa yang baru saja keluar dari Lapas di Provinsi Jambi. Sementara itu, IL dan S adalah warga Kepulauan Batam yang direkrut oleh AW.

Komplotan ini sebelumnya berjumlah lima orang dan menargetkan lokasi yang telah diorganisir, yang diyakini menyimpan uang tunai, emas, dan barang berharga lainnya. Kompol Bery menegaskan bahwa dari enam tersangka, tiga telah ditangkap dan akan dilakukan pemeriksaan intensif, sedangkan tiga lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). “Dari enam tersangka, sudah kami tangkap tiga orang dan akan dilakukan pemeriksaan intensif, sedangkan tiga lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya pada Senin (4/8/2025).

Para tersangka beraksi dengan cepat dan terlatih, melakukan aksinya dalam rentang waktu dua hari di tiga lokasi berbeda. Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa para tersangka telah beraksi pada Kamis 12 dan 13 Juni lalu yakni di PT Pupuk Indonesia Niaga dan tak berselang lama, aksi serupa kembali terjadi di sebuah ruko, dan keesokan harinya di kantor milik sebuah perusahaan. “Para tersangka telah beraksi pada Kamis 12 dan 13 Juni lalu yakni di PT Pupuk Indonesia Niaga dan tak berselang lama, aksi serupa kembali terjadi di sebuah ruko, dan keesokan harinya di kantor milik sebuah perusahaan,” ungkapnya.

Salah satu aksi mereka adalah pencurian brankas yang berisi tiga batang emas logam mulia, 12 gram emas, dan uang tunai sebesar Rp250 juta.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kompol Bery.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *