Padang – Enam narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang mendapatkan angin segar setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memberikan amnesti. Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari program pemulihan keadilan dan rekonsiliasi nasional yang tengah digencarkan pemerintah.

Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison, pada Sabtu (2/8/2025) menjelaskan bahwa keenam narapidana tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. “Kami menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk perhatian negara terhadap proses reintegrasi sosial warga binaan. Ini juga menjadi dorongan bagi warga binaan lainnya untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” kata Junaidi didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Mai Yudiansyah.

Menurut Junaidi, keenam narapidana yang menerima amnesti dinilai berkelakuan baik selama masa pembinaan dan tidak terlibat dalam kasus-kasus yang dikecualikan dalam ketentuan hukum.

Junaidi menambahkan, pemberian amnesti ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi persoalan kelebihan kapasitas (overcrowding) di lapas serta memperkuat pendekatan kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan nasional. Ia berharap para penerima amnesti dapat menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat. “Diharapkan, setelah kembali ke masyarakat, mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan produktif,” ucapnya pada Sabtu (2/8/2025).

Amnesti ini menjadi bukti komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk mendorong transformasi sistem pemasyarakatan berbasis keadilan restoratif, yang tidak hanya fokus pada penghukuman, tetapi juga pembinaan dan pemulihan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *