Padang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang bersama Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat menggelar coaching penyusunan Dokumen Informasi Publik (DIP) sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemko) Padang meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Kegiatan yang menyasar perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Padang ini berlangsung selama dua hari, mulai 24 hingga 25 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Lounge Akmal Usman, Balai Kota Padang, Aie Pacah.
Asisten Ahli Komisi Informasi Sumbar, Reza Rezki Herlinda, menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah agar setiap OPD memahami jenis-jenis informasi publik yang wajib disediakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana secara tepat dan akurat.
Reza menjelaskan, seluruh informasi dalam badan publik dapat dikategorikan dalam DIP, namun klasifikasi dan pembaruannya harus dilakukan secara berkala. “PPID bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik. Dokumen yang wajib diumumkan, disediakan setiap saat, atau atas permintaan, semuanya harus dikelola dengan baik,” kata Reza saat memberikan materi pada Jumat (25/7/2025).
Lebih lanjut, Reza mengingatkan pentingnya evaluasi rutin terhadap DIP minimal setiap enam bulan sekali. Menurutnya, evaluasi ini penting agar informasi tetap relevan dan tidak ketinggalan zaman. “OPD perlu memilah ulang dokumen mana yang bisa diumumkan dan mana yang hanya tersedia ketika diminta,” ujarnya.
Teknisi Produksi Multimedia dan Web Diskominfo Kota Padang, Heru Putra Gunawan, menyoroti pentingnya ketelitian admin dalam proses unggah data di laman PPID. Ia mewanti-wanti bahwa kesalahan unggah informasi bisa berakibat fatal jika tidak segera dikoreksi.
Heru menegaskan, jika ada informasi yang salah unggah, admin harus segera menghubungi PPID utama. “Jangan tunggu lama. Klasifikasi informasi harus jelas dan sesuai standar agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tegas Heru pada Jumat (25/7/2025).
Diskominfo Kota Padang berharap, kegiatan coaching ini dapat meningkatkan kualitas penyusunan dan pengelolaan DIP di lingkungan Pemko Padang. DIP yang akurat dan mudah diakses diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan serta memperkuat prinsip good governance.
Dengan kolaborasi antara Diskominfo dan KI Sumbar, Pemko Padang berupaya menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja yang merata di seluruh OPD. Hal ini juga diharapkan dapat mendukung penilaian keterbukaan informasi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP tahun 2025.
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap hak publik atas informasi. Pemko Padang berharap seluruh perangkat daerah dapat menjadi motor penggerak dalam mewujudkan pelayanan informasi yang prima di Kota Padang.











