Padang – Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) berupaya mengawal penggunaan dana revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN tahun 2025. Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius, menegaskan agar dana tersebut tidak diselewengkan.
Penegasan itu disampaikan Barlius saat Rapat Koordinasi (Rakor) Revitalisasi yang dihadiri oleh kepala sekolah, konsultan, dan bendahara sekolah SMA, SMK, dan SLB di aula Dinas Pendidikan Sumbar, Sabtu (26/7/2025) dan Minggu (27/7/2025).
Barlius mewanti-wanti agar dana revitalisasi tidak digunakan untuk kepentingan yang tidak berhak, termasuk untuk monitoring, kepala dinas, atau kepala sekolah. “Semua dana kegiatan untuk revitalisasi, tidak satu sen pun boleh diselewengkan, apakah dana untuk monitoring, untuk Kepala Dinas, untuk Kepala atau siapapun yang tidak berhak menerima, tidak boleh,” tegasnya pada Minggu (27/7/2025).
Rakor tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Sarana Prasarana (Sapras) Deni Irwan dan dihadiri oleh anggota Dewan Pendidikan HM.Khudri dan Dr.Alforki Marta.
Pada tahun 2025, sebanyak 59 sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Sumbar menerima dana revitalisasi dan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan total anggaran lebih dari Rp 110 miliar.
Barlius mengingatkan agar pihak sekolah tidak berpikir untuk mengalokasikan sebagian dana untuk kepentingan pribadi. “Jangan pikir macam macam, dari 1 -5 Milyar ini dipikirkan pula berapa persen untuk Kadis, untuk Kabid, untuk yang monitor, untuk si anu dan si anu, tak boleh itu, laksanakan sesuai kontrak dan aturannya,” ujarnya.
Menurut Barlius, dana kegiatan langsung disalurkan ke sekolah tanpa melalui dinas. Ia berharap agar pekerjaan dilaksanakan dengan maksimal dan menghasilkan hasil yang maksimal. “Karena itu, pekerjaan langsung oleh sekolah dengan, laksanakanlah pekerjaan dengan maksimal, hasil maksimal,” kata Barlius.
Barlius juga berharap agar tidak ada temuan dalam pelaksanaan atau penyelesaian pekerjaan. Ia menekankan pentingnya pekerjaan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan teknis. “Kalau dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, semua dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar pihak sekolah tidak ragu untuk bertanya jika ada hal yang tidak dipahami dalam pekerjaan dan pelaporan. “Kalau tak tahu bertanya dulu , jangan ada salah langkah,” tambahnya.
Barlius juga menekankan pentingnya meluruskan niat dan menghindari niat untuk menyimpang. “Kalau bermain, itu menjerat leher. Jangan sampai penggelembungan, mark up dan penyimpangan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Sapras Deni Irwan mengingatkan empat hal, yaitu niat harus lurus Lillahitaala, tim harus solid, kompak, dan serius, keuangan harus akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak ada pungutan di luar kegiatan. “Jika apa yang disampaikan Kadis itu dilaksanakan, Insya Allah siapa pun yang periksa tak ada masalah,” kata Deni.
Deni merinci, kegiatan revitalisasi meliputi 10 SMK dengan anggaran kurang lebih Rp 40 miliar, 10 SMA dengan anggaran kurang lebih Rp 50 miliar, dan SLB dengan anggaran kurang lebih Rp 20 miliar, dengan total Rp 100 miliar. “Mungkin saja lebih, karena masih usulan dalam proses verifikasi,” kata Deni.
Anggota Dewan Pendidikan H.M.Khudri menyarankan agar semua sekolah yang menerima kegiatan revitalisasi memedomani petunjuk teknis, arahan Kadis, dan Kabid. “Dewan Pendidikan memantau secara umum pelaksanaan kegiatan, harap jangan ada yang bermasalah,” katanya.
Khudri juga mengingatkan tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan meminta pelaksana kegiatan untuk transparan. “Kalau ada yang tanya tanya jawab saja, kalau minta uang dia jangan diberi, lapor ke polisi, tentu dengan syarat bapak /ibu akuntabel,” kata Khudri.
Dr. Alfroki menambahkan bahwa Dewan Pendidikan akan memperkuat sekolah-sekolah untuk menciptakan suasana yang kondusif.











