Pasaman Barat – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat menangkap empat pria yang kedapatan tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Keempat pria berinisial SY (54), DH (48), AF (27), dan HD (34) diamankan di sebuah pondok di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Selasa (26/5/2026) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, mengatakan penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

Petugas kemudian melakukan pengintaian sebelum menggerebek pondok milik SY.

“Saat penggerebekan, kami mengamankan DH, AF, dan HD di dalam pondok beserta alat hisap sabu. Tak lama berselang, pemilik pondok berinisial SY datang dan langsung kami amankan,” ujar Iptu Andhika, Sabtu (30/5/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu paket kecil sabu-sabu, satu set alat hisap (bong), tiga buah mancis, serta sejumlah perangkat pendukung penggunaan narkotika. Selain barang bukti itu, petugas juga menyita tiga unit ponsel milik keempat pelaku.

Iptu Andhika menambahkan, salah satu pelaku berinisial HD diketahui merupakan anak dari mantan pejabat daerah di Kabupaten Pasaman Barat.

Seluruh pelaku telah menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung metamphetamine.

Saat ini, keempat tersangka ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan undang-undang narkotika yang berlaku di Indonesia.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menegaskan institusinya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan tanpa memandang latar belakang para pelaku.

Ia memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan demi menegakkan keadilan.

“Kami akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan ini. Jika terbukti bersalah, kami akan tindak tegas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkas Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *