Padang – Polresta Padang menangkap RD (29) yang diduga menganiaya anak kandungnya yang masih berusia dua tahun. Pelaku diduga melakukan kekerasan fisik selama sekitar satu bulan sebelum kasus ini terungkap.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, mengatakan korban telah mengalami kekerasan sejak kurang lebih sebulan terakhir. “Anak yang menjadi korban ini sudah mengalami kekerasan fisik kurang lebih satu bulan,” kata Yasin, Minggu (17/5/2026).
Yasin menyebut kondisi korban memprihatinkan karena tubuhnya dipenuhi luka. Dari pemeriksaan awal, terdapat lebam dan kemerahan di area mata, serta luka bekas gigitan pada sejumlah bagian tubuh.
Menurut Yasin, hasil pemeriksaan terhadap pelaku menunjukkan dugaan penyebab luka antara lain sundutan rokok, gigitan, hingga siraman air panas. “Dari keterangan (pelaku) disampaikan dalam pemeriksaan, benar seperti itu,” ujarnya.
Ipda Ghifari Iman Sanika menambahkan, luka juga tampak pada kaki kanan korban yang memerah diduga akibat siraman air panas. Selain itu, terdapat memar pada bagian alat vital korban.
Korban kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Padang. Sementara itu, pelaku telah diamankan di Polresta Padang sejak kasus terungkap. “Pelaku sudah kami amankan. Posisi korban saat ini sedang dirawat,” ucap Yasin.
Kasus ini bermula saat tetangga mengambil paksa bayi dari rumahnya pada Senin (4/5/2026). Tetangga kemudian membawa korban ke Polresta Padang setelah melihat kondisi anak tersebut mencurigakan.
Ghifari membenarkan pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan warga. “Bayi ini awalnya menangis terus di rumahnya. Tetangga yang curiga mendatangi, lalu membawa paksa bayi ini dan mengantarkanya ke Polresta Padang,” tambahnya.











