Limapuluh Kota – Mantan anggota DPRD Kota Bukittinggi dua periode, Fauzan Haviz, menyatakan bakal menempuh jalur hukum terkait persoalan tanah milik keluarganya di Jorong Subaladuang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, seluas 6.000 meter yang belum juga memperoleh kepastian dan respons jelas dari pihak nagari dalam pengurusan hak milik.

Polemik itu bermula saat Fauzan Haviz, anak dari H. Haviz dt. Manindih (alm), mengurus hak milik atas tanah yang selama ini dipercayakan digarap masyarakat setempat. Meski telah mendapat pengakuan sporadik atau batas-batas tanah dengan pemilik lain di sekitar, mantan Ketua Persatuan Olahraga Berkuda (Pordasi) Sumatera Barat itu belum dapat melanjutkan pengurusan karena pihak nagari belum memberikan persetujuan dengan alasan yang jelas.

“Kita dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang sudah dibeli orangtua saya pada tahun 1970, tanah ini batas-batas sudah diakui oleh yang berjihat, yang bersepadan dengan tanah kita, setelah ditandatangani, namun pihak Nagari belum bisa memberikan persetujuan atau tandatangan karena akan dimusyawarahkan dan dimufakatkan dengan tokoh masyarakat,” ujar Fauzan Haviz, Kamis (30/4/2026) usai melihat titik tanah atau menentukan objek tanah tersebut bersama pihak-pihak terkait.

Ia menambahkan, pihaknya kecewa dengan sikap walinagari Sungai Kamuyang yang tak kunjung memberi jawaban pasti terkait persoalan itu.

“Sejak sebelum Ramadhan hingga saat ini, saya seperti dipingpong oleh pihak Nagari karena tidak ada jawaban pasti, saat meminta jawaban tertulispun tidak diberikan, termasuk penegasan jika memang tanah tersebut memang bukan milik kami,” ucapnya kecewa.

Selain pengakuan sporadik atau batas-batas tanah dengan pemilik lain di sekitar, Fauzan Haviz juga mengaku memiliki bukti kwitansi pembelian tanah.

“Kita ada kwitansi pada saat membeli tanah itu, dan ini diakui oleh orang-orang yang bersepadan berbatasan tanahnya dengan tanah kita, diantaranya Julhijal, Muhammad Hidayat dan Kamia,” tambahnya.

Karena tak kunjung menemui titik terang saat turun ke lapangan untuk menentukan objek tanah tersebut, Fauzan berencana melakukan somasi terhadap pihak nagari, melaporkannya kepada Ombudsman, serta menempuh jalur hukum.

“Orang tua saya meninggal tahun 2020, setelahnya kami terus berupaya melakukan pengurusan SHM, namun tidak ada jawaban atau respon pasti dari nagari, kedepannya rencananya kami akan melakukan somasi terhadap Walinagari dan melaporkan ke Ombudsman serta menempuh jalur hukum, tapi tentu kalau bisa tetap kita upayakan jalan musyawarah dahulu,” ungkapnya.

Lebih jelas ia menyebutkan, tanah yang disebut dekat lokasi tanah milik Yeni Taren itu, setelah dibeli orangtuanya, dipercayakan kepada masyarakat untuk digarap dan dijaga.

“Selama ini tanah tersebut digarap oleh masyarakat bernama Pak Kamia dan anak-anaknya, dan kami selalu diberikan bagi hasil atas tanaman yang ditanam diatas tanah tersebut, ini sudah berlangsung cukup lama, ada yang diantar ke Bukittinggi dan ada yang kami menjemput,” tuturnya.

Ia juga mengatakan, lebih dari 30 tahun hingga saat ini, Pak Kamia disebut masih mengakui tanah itu miliknya.

“Lebih tiga puluh tahun, pak Kamia dan anak-anak menggarap tanah tersebut masih, masih mengakui milik kami, tidak ada yang mengakui itu tanah milik nagari,” tutupnya.

Sementara itu, Walinagari Sungai Kamuyang, Isral, saat dikonfirmasi terkait persoalan yang dikeluhkan Fauzan Haviz, belum memberikan jawaban meski telah dihubungi dan dikirim pesan WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *