Batusangkar – Antisipasi penyebaran rabies, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar menggelar operasi pengendalian dan pemusnahan Hewan Penular Rabies (HPR), Jumat (09/01/2026). Operasi ini menyasar sejumlah titik yang menjadi lokasi berkeliarannya hewan liar.

Dinas Pertanian menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam operasi tersebut untuk menertibkan populasi HPR.

Keresahan masyarakat menjadi latar belakang operasi ini, lantaran lonjakan populasi HPR seperti anjing, kucing, monyet, dan hewan sejenisnya yang berkeliaran bebas. Keberadaan hewan-hewan tersebut di area permukiman dan fasilitas publik dinilai meresahkan dan memerlukan tindakan cepat.

Kepala Dinas Pertanian Tanah Datar, Sri Mulyani mengatakan populasi HPR di Kabupaten Tanah Datar saat ini cukup tinggi dan meresahkan masyarakat. “Karena banyak hewan yang berkeliaran bebas atau sengaja dilepasliarkan,” katanya pada Jumat (09/01/2026).

Pemusnahan HPR liar dianggap sebagai langkah penting untuk memutus rantai penyebaran rabies, penyakit zoonosis berbahaya yang dapat berakibat fatal. Operasi ini bertujuan untuk menekan risiko penularan melalui gigitan atau kontak langsung dengan hewan yang terinfeksi.

Sri Mulyani menjelaskan, operasi ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025.

Di lapangan, tim menggunakan kombinasi metode peracunan, penembakan menggunakan senjata tulup, yang dilanjutkan dengan eutanasia secara prosedural.

“Pada operasi kali ini, petugas kita menggunakan kombinasi metode peracunan, penembakan dengan senjata tulup, yang kemudian dilanjutkan dengan tindakan eutanasia sesuai prosedur. Sesuai dengan Peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 dan peraturan kementrian pertanian nomor 32 tahun 2025,” jelasnya pada Jumat (09/01/2026).

Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan populasi HPR, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kepemilikan hewan.

Pemerintah daerah mengimbau para pemilik hewan peliharaan untuk bertanggung jawab dengan cara mengikat atau mengamankan hewan mereka, serta tidak melepasliarkannya.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada terhadap keberadaan HPR liar di lingkungan sekitar, guna meminimalisir risiko penyebaran rabies.

Sebagai langkah berkelanjutan, pemerintah daerah secara rutin menerbitkan surat edaran setiap tahun, yang akan diperbarui dan disebarluaskan pada tahun 2026.

Adapun lokasi yang menjadi target operasi kali ini meliputi kawasan sekitar Lapangan Cindua Mato, Pasar Papan, Gedung Nasional Maharaja Dirajo, serta Komplek Benteng Vander Capelen. Pemerintah berharap operasi ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Tanah Datar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *